Latest Post

Biografi pencipta linux

Written By robi on Senin, 30 Juli 2012 | 7/30/2012


Linus Torvalds lahir di Helsinki, Finlandia, pada tanggal 28 Desember 1969. ketika usianya baru 10 tahun dia sudah mulai berkecimpung dalam urusan pembuatan pemrograman computer melalui komputer Commoore VIC-20 milik kakeknya.
Pada tahun 1988, Linus kuliah di university of Helsinky, Finlandia. Disana dia mulai mengenal pemrograman C. Untuk lebih memperdalam ilmunya, Linus kemudian membelil sebuah komputer yang kala itu masih menggunakan MS-DOS buatan microsoft sebagai sistem operasinya. Tapi, kala itu Linus justru lebih tertarik pada komputer milik universitasnya yang menggunakan sistem operasi UNIX. Ia pun coba mengembangkan sistem operasi yang memadai untuk PC UNIX. Beberapa bulan kemudian Linus berhasil membuat versi kasarnya yang diberi nama Linux. Nama Linux mungkin saja merupakan akronimdari Linus dan UNIX.
Untuk memperkenalkan sistem operasi barunya tersebut, Linus mem-posting pesan melalui internet kepada para pengguna PC di seluruh dunia. Bahkan Linus membuat software-nya untuk dapat di download secara gratis. Dan sebagaimana biasa dilakukan oleh sesama pengembang software saat itu, dia merilis source code-nya, yang berarti bahwa semua orang yang memiliki pengetahuan tentang pemrograman komputer dapat memodifikasi Linux untuk disesuaikan dengan tujuan mereka masing-masing.
Mengoperasikan Linux memang membutuhkan kecerdasan tekhnik yang cukup, sebab pengoperasiannya tidak semudah menggunakan sistem operasi yang lebih populer, seperti windows, Mac milik Apple komputer, atau OS/2 milik IBM. Namun, karena para volunteer developer memuji sendiri akan kualitasnya, Linux menjadi cukup dikenal dengan keunggulan sebagi sistem yang efisien dan jarang sekali terjadi crash atau seperti kebanyakan orang menyebutnya dengan hang (sistem tiba-tiba berhenti).
Pada akhir tahun 1990, Linux mulai mendapatkan sambutan yang cukup besar dari pengguna PC. Bahkan para pesaing Microsoft sangat tertarik dan mulai ikut mengembangkan Linux. Perusahaan sperti Nestcafe Communication, Corel, Oracle, Intel, dan perusahaan-perusahaan lain mengumumkan bahwa mereka berencana untuk mendukung Linux sebagai alternatif sistem operasi yang murah sekaligus andal.
Linux di negara-negara berkembang mengalami kemajuan yang sangat pesat. Harga perangkat lunak bisa mencapai
100 dollar AS atau lebih. Di negara yang rata-rata penghasilan per tahunnya antara 200-300 dollar AS, uang 100 dollar AS sangatlah besar. Dengan adanya Linux, semua berubah. Karena Linux dapat digunakan pada komputer yang tergolong lama, dia menjadi alternatif paling cocok bagi komputer beranggaran kecil. Di negara-negara Asia, Afrika, dan Amerika Latin, Linux adalah jalan keluar bagi penggemar komputer.
Karena keterbukaan pada sistem source codenya, banyak kelompok pengembang yang ikut memperbaiki segala fiturnya, sekaligus memindahkan berbagai aplikasi agar berjalan di Linux. Salah satu hasilnya yaitu adanya perubahan dari sistem operasi Linux yang tadinya cenderung kurang asing menjadi user friendly. Semua itu dimungkinkan berkat adanya KDE dan GNOME. Berkat kedua sistem operasi ini, tampilan desktop Linux lebih menarik dan mampu mengubah persepsi dunia tentang Linux.
Pemanfaatan sistem operasi Linux juga kini sudah diterapkan pada superkomputer dunia seperti The Tetragrid, sebuah megakomputer dari Amerika yang dapat menghitung lebih dari 13 triliun kalkulasi per detik (13.6 TeraFLOPS – Floating Operations Per Second). Tetragrid dapat dimanfaatkan untuk mencari solusi dari masalah matematika kompleks dan simulasi, dari astronomi dan riset kanker hingga ramalan cuaca.
Yang lainnya, yaitu Evolocity. Juga dari Amerika, sebuah komputer yang dapat berjalan dengan kecepatan maksimum 9.2 TeraFLOPS, menjadikannya sebagai salah satu dari lima superkomputer tercepat di dunia. Bahkan dalam waktu yang sama, Linus mengambil posisi di Transmeta corp., yang dimiliki salah satu pendirinya, Paul Allen. Di situ, Linus bekerja dalam sebuah projek yang sangat rahasia, yang diasumsikan oleh banyak komunitas high-tech akan berkembang menjadi sebuajh kekuatan yang bisa menjadi sumber serangan di masa depan bagi kerajaan Microsoft.
Ketika mulai diperkenalkan, sistem operasi Linux tidak mempunyai logo. Para pengembang pun bertanya-tanya dan mengusulkan agar Linux diberi logo sebagai identitasnya. Kemudian terpilihlah penguin Tux (Torvalds Unix) sebagai logonya. Logo itu dirancang oleh seniman Larry Ewing.
Terpilihnya logo penguin berdasarkan pengalaman Linus pada waktu berlibur, ia pergi ke daerah selatan. Disana dia bertemu seekor penguin pendek yang menggigit jarinya. Kejadian lucu ini merupakan awal terpilihnya penguin sebagai logo sistem operasi ciptaannya. Hingga sekarang, logo Linux sudah terkenal ke berbagai penjuru dunia. Orang lebih mudah mengenal segala produk yang berbau Linux hanya dengan melihat logo yang unik nan lucu ini.

Panduan Pembekalan UPT (Unit Pelaksanaan Teknis) STIKOM Surabaya


1.      AAK (Administrasi Akademik & Kemahasiswaan)

AAK berada di lantai 2 gedung merah STIKOM Surabaya

3 hal yang penting untuk mahasiswa:
·       Buku Pedoman Akademik.
·       Kalender Akademik.
·       SIIS (Student Integrited Information System)

Rekan – rekan AKK :
a.     Khoirul                        : Presentasi mahasiswa
  dispensasi.
b.    Tasya                           : Kehadiran dosen.
c.     Ali dan Sapta              : Regristrasi dan surat – surat
   (transkrip aktif).
d.    Diana                           : Soal ujian dan nilai ujian.
e.     Netti                            : Ijazah, Yudisium, Laporan
              kopertis
f.     Vivine                         : Kabag. Akademik

Proses AAK secara global :
a.     Registrasi dan her – Regristrasi (KRS) dalam Pasal 15
Kartu Rencana Study
b.    Perwalian.
c.     Perkuliahan.
d.    Ujian.
e.     Semester Pendek.
f.     Yudisium (KHS).
g.    Tutup Semester.

Cara pembayaran dan sanksi keterlambatan, apabila
tidak akan mengikuti ujian :


            Untuk mengupdate status mahasiswa harus daftar uamg. Apabila 2x tidak registrasi akan tetrken DO (Drop Out) secara otomatis. Semester 1 dan 2 masih terikat paket. Tetapi untuk ajaran 2012 semester 2 apabila IPS > 2 maka boleh menambah SKS. Pembatalan KRS max minggu ke 4 setelah perwalian sesuai dengan pesetujuan dosen wali (Pasal 15 Kartu Rencana Study)

Pasca Perwalian ( minggu 1 ) :
·       Jika MK (Mata Kuliah) dibatalkan oleh prodi.
·       Boleh mengganti sesuai jadwal

Pembatalan KRS ( minggu ke 4 ) :
·       Hapus MK maka status baru.
·       Melalui SIIS dan mencetak KRS dan AAK.

Cara Pembayaran dan Sanksi Keterlambatan :
1.    Semua pembayaran BP atau BOP dilakukan melalui pendebetan otomatis pada rekening mahasiswa pada Bank yang ditunjukan oleh STIKOM Surabaya dengan jadwal yang diatur dalam ketetapan tersendiri.
2.    Keterlambatan pembayaran BP atau BOP dikenakan sanksi yang berlaku yaitu :
a.                   Tidak dapat mengikuti Ujian UTS dan UAS.
b.                   Dikenakan denda sebagai berukut:

Jumlah Hari Keterlambatan
%denda
1 s/d 30
5%
31 s/d 90
10%
>90
15%




1.        AU (Administrasi Umum)

AU berada di lantai 2 gedung biru . Bagian AU menaungi peminjaman fasilitas yang ada di STIKOM Surabaya misalnya peminjaman ruangan, bus, kursi dan lain – lain.

Tata cara peminjaman ruang & peralatan :
1.         Mahasiswa meminta form peminjaman di AU
2.         Mahasiswa mengisi form peminjaman dan di tanda tangani oleh mahasiswa yang bertanggung jawab pada peminjaman.
3.         Setelah itu berikan form pada petugas dan akan disah kan oleh petugas.
4.         Foto copy form sebanyak 3 lembar.
5.         Berikan lembar 1 kepada petugas AU, lembar 2 Bagian Kemahasiswaan dan lembar 3 pada  Satpam.
6.         Simpan form yang asli sebagai bukti.

2.        Kemahasiswaan

Pada dasarnya Perguruan Tinggi mempunyai tugas untuk mengembangkan Sumber Daya Manusia (SDM-Mahasiswa) yang berkualitas. Kualitas SDM yang dimaksudkan bukan hanya pada lingkup kompetensi, ketrampilan dan keahlian akademik (Hard Skill atau

Akademic Skill) saja, tetapi juga menyangkut kepribadian, attitude, moral dan keimanan (Life Skill atau Social Skill). Hal ini berarti Perguruan Tinggi tidak hanya sekedar menyuguhkan kegiatan akademis belaka, namun juga kegiatan-kegiatan non akademis. Untuk pengembangan


Soft Skills, bagian Kemahasiswaan STMIK STIKOM Surabaya berkewajiban mengelola kegiatan dan program pembinaan Soft Skills dengan berkoordinasi bersama para kepala Program Studi serta berkoordinasi dengan bagian terkait dalam rangka menyediakan sarana dan fasilitas sebagai wadah organisasi kegiatan mahasiswa, sehingga memungkinkan pengembangan penalaran, bakat minat dalam seni, budaya, dan olah raga, kesejahteraan serta pengabdian kepada masyarakat.



3.        DEMA

Kedudukan organisasi ini sebagai organisasi non-struktural di lingkungan STIKOM berfungsi untuk menjaring, menampung dan menyaring serta mengemas aspirasi mahasiswa dalam lingkungan STIKOM tentang apa yang dirasakan dan dihadapi dalam bermacam-macam kegiatan yang telah maupun akan diadakan oleh Senat Mahasiswa. Selanjutnya aspirasi tersebut diolah untuk diteruskan kepada lembaga untuk mendapatkan tanggapan dan tindak lanjut.  DEMA mempunyai kedudukan yang sejajar dengan SEMA serta menjalankan fungsi pengawasan bagi pelaksanaan Program Kerja SEMA, dan berintegrasi dengan Hima Prodi.




4.        SEMA



Organisasi ini adalah pelaksana ( eksekutif ) dari Program Kerja Tahunan SEMA yang diputuskan dalam Rapat Kerja Tahunan SEMA.  Program Kerja Tahunan SEMA di dasarkan kepada :
1.         penjabaran arahan/kebijaksanaan lembaga kedalam Program Kerja Senat Mahasiswa Tahunan
2.         Mengkoordinasikan, mengkomunikasikan dan mengsinkronisasikan aktifitas kegiatan UKM (Unit Kegiatan Mahasiswa) dan UKK (Unit Kegiatan Kerohanian) kearah semangat kompetisi yang sehat dan prestasi
3.         Mengembangkan ketrampilan manajemen organisasi mahasiswa.




5.        KOPMA

Menyediakan beberapa barang kebutuhan mahasiswa, misalnya alat-alat tulis, buku paket, fotocopy, makanan kecil, kafe, wartel dan sebagainya. Kopma ini memiliki badan hukum dan dalam kepengurusannya dikelola oleh mahasiswa ada dalam bimbingan dan pembinaan bagian Kemahasiswaan. Koperasi mahasiswa ini juga mengemban tugas untuk mengenal dan menumbuhkembangkan jiwa wiraswasta atau interprenuership pada mahasiswa STIKOM Surabaya
.

6.        Perpustakaan
 

Jam Layanan :
-        Senin - Jum'at : 07.00 - 19.00 WIB
-        Sabtu : 07.00 - 12.00 WIB

Layanan perpustakaan diberikan dengan tujuan memberikan kemudahan akses informasi dan pendayagunaan bahan perpustakaan dari semua jenis karya cetak maupun karya dijital yang menjadi koleksi perpustakaan STIKOM Surabaya. Selain itu, pelayanan di perpustakaan STIKOM terus ditingkatkan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi informasi berdasarkan minat, kebutuhan dan permintaan masyarakat pelanggan perpustakaan.
           
Cara menggunakan komputer katalog :
Cara menggunakan komputer katalog dengan memasukkan kata kunci untuk judul, atau pengarang, atau subyek. Dari komputer katalog ini kita mendapatkan informasi apakah koleksinya sedang dipinjam atau tidak, jumlahnya berapa, dan lokasinya dimana. Sedangkan fungsinya adalah untuk:
o     Penelusuran koleksi
o     Informasi koleksi baru
o     Usulan pembelian koleksi
o     Masukan untuk perpustakaan

Tata tertib perpustakaan :
-            Memasuki Perpustakaan dengan tertib melalui pintu yang telah ditentukan dan wajib memasukkan NIM / NIK /

NIAB  (No Induk Anggota Baca) di komputer yang telah disediakan
-       Bersepatu dan memakai pakaian rapi, (baju dimasukkan pada rok / celana dan tidak memakai kaos blong/tanpa krah).
-       Tidak membawa tasjaket dan tidak memakai topi (bisa dititipkan di Loker). Barang berharga harap dibawa masuk (bila perlu lapor kepada petugas).
-       Tidak membawa makanan, minuman dan tidak merokok di dalam ruangan
-       Turut menjaga ketenangan suasana perpustakaan (bagi yang membawa HP harap mode silent diaktifkan)
-       Wajib memeriksakan semua barang yang dibawa kepada petugas saat meninggalkan ruangan

Aturan dan ketentuan peminjaman Koleksi :
-        Mahasiswa aktif :
·      3 expl Bahan Pustaka, masing-masing selama 6 hari
·      1 expl Majalah, selama 2 hari (jika bendel selama 6 hari)
·      1 keping CD (baik CD Software atau CD Buku) selama 1 hari
-       Mahasiswa tugas akhir :
·      5 expl Bahan pustaka, masing-masing selama 30 hari
·      1 expl Majalah selama 2 hari (jika bendel selama 6  hari)
·      1 keping CD selama 1 


7.        Keuangan

Pelayanan bagian mahasiswa :
a.    Biaya pengembangan / BP / SP
     Hanya dikenakan sekali pada saat menjadi mahasiswa baru.
b.    Biaya Operasional Pendidikan / BOP / SPP
     Dibayarkan setiap semester yang merupakan satu kesatuan dari biaya kuliah, registrasi, praktikum, dan ujian. Besarnya BOP akan sama pada setiap semester hingga tahun ke – 4. Dan setelah melewati tahun ke – 4 akan naik sesuai dengan BOP angkatan berikutnya atau maksimal 25 % dari BOP awal.

Pembukaan kolektif rekening CIMB NIAGA :
-        Bukti registrasi / KTM
-        Fotocopy KTP
-        Mengisi surat keterangan dengan membawa foto 3 x 4.
-        Membawa uang Rp. 500.000
-        Membawa 2 materai Rp.6.000.

Tata cara pembayaran angsuran BOP :
-       Mahasiswa mensetor uang ke masing – masing rekening  CIMB NIAGA nya  sebelum tgl 10 untuk setiap bulannya.
-       Uang otomatis akan terdebit.
-       Untuk yang tidak menggunakan autodebit, bisa mentransfer uang sejumlah angsuran ke rekening stikom (CIMB atau BCA).
-       Menyerahkan bukti transfer beserta nama dan nim ke bagian keuangan di lantai 2 gedung biru.






Tutorial Pembuatan Tas/Koper OKK 2012 STIKOM Surabaya

Written By robi on Minggu, 29 Juli 2012 | 7/29/2012


Bahan & Alat
Bahan
1. Kardus AQUA atau Mie Instan.
2. Doubletape.
3. Kertas warna sesuai warna prodi (program study/jurusan)
4. Tali tampar.
5. Selang transparan.
Alat
1. Gunting
2. Cutter
3. Penggaris
4. Pensil
Bahan Tambahan
1. Tripleks sesuai ukuran koper anda
2. Jerigen 10lt
Langkah-langkah pembuatan
*Baca dan pahamilah terlebih dahulu..!
  1. Tentukan dahulu bentuk tas/koper yg akan anda buat.
  2. Ambil bahan & alat Utamanya yang ada di atas.
  3. Bongkar kardus-kardus tersebut & gunting beberapa bagian & sisinya hingga membentuk sketsa tas/koper.
  4. Gunakan doubletape di sekeliling koper untuk merekatkan sisi2 koper anda.
  5. Setelah sudah menjadi bentuk yang menyerupai tas/koper. Satukan tali tampar & selang transparan, setelah itu tentukan bagian yang akan anda lubangi untuk memasang tali & selang yang sudah menyatu menjadi gagang pegangan tas/koper anda.
  6. Tempelkan atribut-atribut yang telah ditentukan panitia pada koper anda (logo STIKOM, kertas warna prodi, dll sesuai atribut yg telah ditentukan panitia).
  7. Jika anda ingin koper tampak lebih kuat, bisa anda tambahkan tripleks/jerigen 10lt pada bagian dalam koper anda & jangan lupa rekatkan juga triplek atau jerigen anda pada sisi bagian dalam koper anda.
  8. Koper anda telah selesai & siap untuk digunakan pada saat OKK.. ^_^

Sejarah STMIK STIKOM Surabaya

Written By robi on Rabu, 11 Juli 2012 | 7/11/2012

Logo_STIKOM_SURABAYA
Halo teman dan para pembaca blog saya. untuk pertama kali saya akan menuliskan artikel tentang sejarah kampus saya tercinta yaitu STIKOM Surabaya. okelah kalau begitu, langsung saja. 

Sejarah STIKOM Surabaya :
Di tengah kesibukan derap Pembangunan Nasional, kedudukan informasi semakin penting. Hasil suatu pembangunan sangat ditentukan oleh materi informasi yang dimiliki oleh suatu negara. Kemajuan yang dicitakan oleh suatu pembangunan akan lebih mudah dicapai dengan kelengkapan informasi. Cepat atau lambatnya laju pembangunan ditentukan pula oleh kecepatan memperoleh informasi dan kecepatan menginformasikan kembali kepada yang berwenang.

kemajuan teknologi telah memberikan jawaban akan kebutuhan informasi, komputer yang semakin canggih memungkinkan untuk memperoleh informasi secara capat, tepat dan akurat. hasil informasi canggih ini telah mulai menyentuh kehidupan kita. Penggunaan dan pemanfaatkan komputer secara optimal dapat memacu laju pembangunan. Kesadaran tentang hal inilah yang menuntut pengadaan tenaga-tenaga ahli yang terampil untuk mengelola informasi, dan pendidikan adalah salah satu cara yang harus ditempuh untuk memenuhi kebutuhan tenaga tersebut.

Atas dasar pemikiran inilah. maka untuk PERTAMA KALINYA di wilayah Jawa Timur dibuka Pendidikan Tinggi Komputer, Akedemi Komputer & Informatika Surabaya (AKIS) pada tanggal 30 April 1983 oleh Yayasan Putra Bhakti berdasarkan SK Yayasan Putra Bhakti No. 01/KPT/PB/III/1983. Tokoh pendirinya pada saat itu adalah :
  1. Laksda. TNI (Purn) Mardiono
  2. Ir. Andrian A. T
  3. Ir. Handoko Anindyo
  4. Dra. Suzana Surojo
  5. Dra. Rosy Merianti, AK

Kemudian berdasarkan rapat BKLPTS tanggal 2-3 Maret 1984 kepanjangan AKIS dirubah menjadi Akademi Manajemen Informatika & Komputer Surabaya yang bertempat di jalan Ketintang Baru XIV/2. Tanggal 10 Maret 1984 memperoleh Ijin Operasional penyelenggaraan program Diploma III Manajemen Informatika dengan surat keputusan nomor: 061/Q/1984 dari Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi (Dikti) melalui Koordinator Kopertis Wilayah VII. Kemudian pada tanggal 19 Juni 1984 AKIS memperoleh status TERDAFTAR berdasar surat keputusan Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi (Dikti) nomor: 0274/O/1984 dan kepanjangan AKIS berubah lagi menjadi Akademi Manajemen Informatika & Teknik Komputer Surabaya. Berdasar SK Dirjen DIKTI nomor: 45/DIKTI/KEP/1992, status DIII Manajemen Informatika dapat ditingkatkan menjadi DIAKUI.

Waktu berlalu terus, kebutuhan akan informasi juga terus meningkat. Untuk menjawab kebutuhan tersebut AKIS ditingkatkan menjadi Sekolah Tinggi dengan membuka program studi Strata 1 dan Diploma III jurusan Manajemen Informatika. Dan pada tanggal 20 Maret 1986 nama AKIS berubah menjadi STIKOM SURABAYA , singkatan dari Sekolah Tinggi Manajemen Informatika & Teknik Komputer Surabaya berdasarkan SK Yayasan Putra Bhakti nomor: 07/KPT/PB/03/86 yang selanjutnya memperoleh STATUS TERDAFTAR pada tanggal 25 Nopember 1986 berdasarkan Keputusan Mendikbud nomor: 0824/O/1986 dengan menyelenggarakan pendidikan S1 dan D III Manajemen Informatika. Di samping itu STIKOM SURABAYA juga melakukan pembangunan gedung Kampus baru di jalan Kutisari 66 yang saat ini menjadi Kampus II STIKOM SURABAYA . Peresmian gedung tersebut dilakukan pada tanggal 11 Desember 1987 oleh Bapak Wahono Gubernur Jawa Timur pada saat itu.

19 Juni 1984 :
AKIS membuka program DIII Manajemen Informatika.

AKIS_awal

AKIS_Kendangsari_Awal

20 Maret 1986 :
AKIS Membuka Program S1 Manajemen Informasi

30 Maret 1986 :
AKIS ditingkatkan menjadi Sekolah Tinggi Manajemen Informatika & Teknik Komputer Surabaya (STIKOM SURABAYA)


labkom_awal_STIKOM_Surabaya

1990 :
Membuka bidang studi DI Program Studi Komputer Keuangan / Perbankan

1 Januari 1992 :
Membuka Program S1 jurusan Teknik Komputer. Pada 13 Agustus 2003, Program Studi Strata 1 Teknik Komputer berubah nama menjadi Program Studi Strata 1 Sistem Komputer.


1 November 1994 :
Membuka program studi DI Komputer Grafik Multimedia

12 Mei 1998 :
STIKOM SURABAYA membuka 3 program pendidikan baru sekaligus, yaitu :
  1. DIII bidang studi Sekretari Berbasis Komputer. Pada 16 Januari 2006, berdasar surat ijin penyelenggaraan dari DIKTI nomor: 75/D/T/2006, Program Studi Diploma III Komputer Sekretari & Perkantoran Modern berubah nama menjadi Program Diploma III Komputerisasi Perkantoran dan Kesekretariatan
  2. DII bidang studi Komputer Grafik Multimedia
  3. DI bidang studi Jaringan Komputer


pemancangan_pertawa_stikom_surabaya_di_gedung_baruk
pembangunan stikom surabaya gedung 1 di kedung baruk

Juni 1999
Pemisahan program studi DI Grafik Multimedia menjadi program studi DI Grafik dan program studi DI Multimedia, serta perubahan program studi DII Grafik Multimedia menjadi program studi DII Multimedia.

2 September 2003
Membuka Program Studi DIII Komputer Percetakan & Kemasan, yang kemudian berubah nama menjadi Program Studi DIII Komputer Grafis dan Cetak.

3 Maret 2005
Membuka Program Studi Diploma III Komputer Akuntansi.

20 April 2006
Membuka bidang studi DIV Program Studi Komputer Multimedia.

8 Nopember 2007
Membuka program studi S1Desain Komunikasi Visual

2009
Membuka program studi S1 Sistem nformasi dengan kekhususan Komputer Akuntansi
Hingga saat ini, STIKOM Surabaya memiliki 8 Proram studi dan 1 bidang studi kekhususan, yaitu:
  • Program Studi S1 Sistem Informasi
  • Program Studi S1 Sistem Informasi kekhususan Komputer Akuntansi
  • Program Studi S1 Sistem Komputer
  • Program Studi S1 Desain dan Komunikasi Visual
  • Program Studi DIV Komputer Multimedia
  • Program Studi DIII Manajemen Informatika
  • Program Studi DIII Komputer Perkantoran dan Kesekretariatan
  • Program Studi DIII Komputer Grafis dan Cetak




SUMBER :  STIKOM SURABAYA

Pengertian Zina dan Hukum - Hukum Berzina

Written By robi on Senin, 16 Januari 2012 | 1/16/2012







Pengertian : 
Zina (Bahasa Arab : الزنا, bahasa Ibrani: ניאוף - zanah) adalah perbuatan bersanggama antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan pernikahan (perkawinan). Secara umum, zina bukan hanya di saat manusia telah melakukan hubungan seksual, tapi segala aktivitas-aktivitas seksual yang dapat merusak kehormatan manusia termasuk zina. (wikipedia)

Zina menurut pandangan Agama:
Di dalam Islam, pelaku perzinaan dibedakan menjadi dua, yaitu pezina muhshan dan ghayru muhshan. Pezina muhshan adalah pezina yang sudah memiliki pasangan sah (menikah), sedangkan pezina ghayru muhshan adalah pelaku yang belum pernah menikah dan tidak memiliki pasangan sah.
Berdasarkan hukum Islam, perzinaan termasuk salah satu dosa besar. Dalam agama Islam, aktivitas-aktivitas seksual oleh lelaki/perempuan yang telah menikah dengan lelaki/perempuan yang bukan suami/istri sahnya, termasuk perzinaan. Dalam Al-Quran, dikatakan bahwa semua orang Muslim percaya bahwa berzina adalah dosa besar dan dilarang oleh Allah.
Tentang perzinaan di dalam Al-Quran disebutkan di dalam ayat-ayat berikut; Al Israa' 17:32, Al A'raaf 7:33, An Nuur 24:26. Dalam hukum Islam, zina akan dikenakan hukum rajam.
Hukumnya menurut agama Islam untuk para penzina adalah sebagai berikut:
  • Jika pelakunya muhshan, mukallaf (sudah baligh dan berakal), sukarela (tidak dipaksa, tidak diperkosa), maka dicambuk 100 kali, kemudian dirajam, berdasarkan perbuatan Ali bin Abi Thalib atau cukup dirajam, tanpa didera dan ini lebih baik, sebagaimana dilakukan oleh Muhammad, Abu Bakar ash-Shiddiq, dan Umar bin Khatthab.
  • Jika pelakunya belum menikah, maka dia didera (dicambuk) 100 kali. Kemudian diasingkan selama setahun.



Bahaya Zina : 
Dibawah ini adalah beberapa akibat buruk dan bahaya zina:
  • Dalam zina terkumpul bermacam-macam dosa dan keburukan, yakni berkurangnya agama si pezina, hilangnya sikap menjaga diri dari dosa, buruk keperibadian, dan hilangnya rasa cemburu.
  • Zina membunuh rasa malu, padahal dalam Islam malu merupakan suatu hal yang sangat diperdulikan dan perhiasan yang sangat indah dimiliki perempuan.
  • Menjadikan wajah pelakunya muram dan gelap.
  • Membuat hati menjadi gelap dan mematikan sinarnya.
  • Menjadikan pelakunya selalu dalam kemiskinan atau merasa demikian sehingga tidak pernah merasa cukup dengan apa yang diterimanya.
  • Akan menghilangkan kehormatan pelakunya dan jatuh martabatnya baik di hadapan Allah maupun sesama manusia.
  • Tumbuhnya sifat liar di hati pezina, sehingga pandangan matanya liar dan tidak terarah.
  • Pezina akan dipandang oleh manusia dengan pandangan muak dan tidak dipercaya.
  • Zina mengeluarkan bau busuk yang mampu dideteksi oleh orang-orang yang memiliki hati yang bersih melalui mulut atau badannya.
  • Kesempitan hati dan dada selalu dirasakan para pezina. Apa yang dia dapatkan dalam kehidupan adalah kebalikan dari apa yang diinginkannya. Dikarenakan orang yang mencari kenikmatan hidup dengan cara yang melanggar perintah Allah, maka Allah akan memberikan yang sebaliknya dari apa yang dia inginkan, dan Allah tidak menjadikan larangannya sebagai jalan untuk mendapatkan kebaikan dan kebahagiaan.
  • Pezina telah mengharamkan dirinya untuk mendapat bidadari di dunia maupun di akhirat.
  • Perzinaan menjadikan terputusnya hubungan persaudaraan, durhaka kepada orang tua, pekerjaan haram, berbuat zalim, serta menyia-nyiakan keluarga dan keturunan. Bahkan dapat terciptanya pertumpahan darah dan sihir serta dosa-dosa besar yang lain. Zina biasanya berkait dengan dosa dan maksiat yang lain, sehingga pelakunya akan melakukan dosa-dosa yang lainnya.
  • Zina menghilangkan harga diri pelakunya dan merusak masa depannya, sehingga membebani kehinaan yang berkepanjangan kepada pezina dan kepada seluruh keluarganya.
  • Kehinaan yang melekat kepada pelaku zina lebih membekas dan mendalam daripada kekafiran. Kafir yang memeluk Islam, maka selesai persoalannya, namun dosa zina akan benar-benar membekas dalam jiwa. Walaupun pelaku zina telah bertaubat dan membersihkan diri, pezina masih merasa berbeda dengan orang yang tidak pernah melakukannya.
  • Jika wanita hamil dari hasil perzinaan, maka untuk menutupi aibnya ia mengugurkan kandungannya. Selain telah berzina, pezina juga telah membunuh jiwa yang tidak berdosa. Jika pezina adalah seorang perempuan yang telah bersuami dan melakukan perselingkuhan sehingga hamil dan membiarkan anak itu lahir, maka pezina telah memasukkan orang asing dalam keluarganya dan keluarga suaminya sehingga anak itu mendapat hak warisan mereka tanpa disadari siapa dia sebenarnya.
  • Perzinaan akan melahirkan generasi yang tidak memiliki silsilah kekeluargaan menurut hubungan darah (nasab). Di mata masyarakat mereka tidak memiliki status sosial yang jelas.
  • Pezina laki-laki bermakna bahwa telah menodai kesucian dan kehormatan wanita.
  • Zina dapat menimbulkan permusuhan dan menyalakan api dendam pada keluarga wanita dengan lelaki yang telah berzina dengan wanita dari keluarga tersebut.
  • Perzinaan sangat mempengaruhi jiwa keluarga pezina, mereka akan merasa jatuh martabat di mata masyarakat, sehingga mereka tidak berani untuk mengangkat wajah di hadapan orang lain.
  • Perzinaan menyebabkan menularnya penyakit-penyakit berbahaya seperti AIDS, sifilis, kencing nanah, dan penyakit-penyakit lainnya yang yang ditularkan melalui hubungan seksual.
  • Perzinaan adalah penyebab bencana kepada manusia, mereka semua akan dimusnahkan oleh Allah akibat dosa zina yang menjadi tradisi dan dilakukan secara terang-terangan.



Hukum Zina :
Zina adalah haram hukumnya, dan ia termasuk dosa besar yang paling besar.

Allah swt berfirman:
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS al-Israa’: 32)

Dari Abdullah bin Mas’ud r.a, ia berkata: Saya pernah bertanya kepada Rasulullah saw, “(Ya Rasulullah), dosa apa yang paling besar?” Jawab Beliau, “Yaitu engkau mengangkat tuhan tandingan bagi Allah, padahal Dialah yang telah menciptakanmu.” Lalu saya bertanya (lagi), “Kemudian apa lagi?” Jawab Beliau, “Engkau membunuh anakmu karena khawatir ia makan denganmu.” Kemudian saya bertanya (lagi). “Lalu apa lagi?” Jawab Beliau, “Engkau berzina dengan isteri tetanggamu.” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari XII: 114 No. 6811, Muslim I: 90 No. 86, ‘Aunul Ma’bud VI: 422 No. 2293 No. Tirmidzi V: 17 No. 3232).

Allah swt berfirman:

“Dan orang-orang yang tidak menyembah Tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina. Kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; Maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS Al-Furqaan: 68-70).

Dalam hadist Sumarah bin Jundab yang panjang tentang mimpi Nabi saw, Beliau saw bersabda:

“Kemudian kami berjalan dan sampai kepada suatu bangunan serupa tungku api dan di situ kedengaran suara hiruk-pikuk. Lalu kami tengok ke dalam, ternyata di situ ada beberapa laki-laki dan perempuan yang telanjang bulat. Dari bawah mereka datang kobaran api dan apabila kena nyala api itu, mereka memekik. Aku bertanya, “Siapakah orang itu” Jawabnya, “Adapun sejumlah laki-laki dan perempuan yang telanjang bulat yang berada di dalam bangunan serupa tungku api itu adalah para pezina laki-laki dan perempuan.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 3462 dan Fathul Bari XII: 438 no: 7047).

Dari Ibnu Abbas r.a bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Tidaklah seorang hamba berzina tatkala ia sebagai seorang mu’min; dan tidaklah ia mencuri, manakala tatkala ia mencuri sebagai seorang beriman; dan tidaklah ia meneguk arak ketikaia meneguknya sebagai seorang beriman; dan tidaklah ia membunuh (orang tak berdosa), manakala ia membunuh sebagai seorang beriman.”

Dalam lanjutan riwayat di atas disebutkan:

Ikrimah berkata, “Saya bertanya kepada Ibnu Abbas, ‘Bagaimana cara tercabutnya iman darinya?’ Jawab Ibnu Abbas: ‘Begini –ia mencengkeram tangan kanan pada tangan kirinya dan sebaliknya, kemudian ia melepas lagi–, lalu manakala dia bertaubat, maka iman kembali (lagi) kepadanya begini –ia mencengkeramkan tangan kanan pada tangan kirinya (lagi) dan sebaliknya-.’” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 7708, Fathul Bari XII: 114 no: 6809 dan Nasa’i VIII: 63).



Klasifikasi Orang Berzina :
Orang yang berzina adakalanya bikr atau ghairu muhshan (Perawan atau lajang (untuk perempuan) dan perjaka atau bujang (untuk laki-laki)), atau adakalanya muhshan (orang yang sudah beristeri atau bersuami).

Jika yang berzina adalah orang merdeka, muhshan, mukallaf dan tanpa paksaan dari siapa pun, maka hukumannya adalah harus dirajam hingga mati.

Muhshan ialah orang yang pernah melakukan jima’ melalui akad nikah yang shahih. Sedangkan mukallaf ialah orang yang sudah mencapai usia akil baligh. Oleh sebab itu, anak dan orang gila tidak usah dijatuhi hukuman. Berdasarkan hadist “RUFI’AL QALAM ’AN TSALATSATIN (=diangkat pena dari tiga golongan)”.

Dari Jabir bin Abdullah al-Anshari ra bahwa ada seorang laki-laki dari daerah Aslam datang kepada Nabi saw lalu mengatakan kepada Beliau bahwa dirinya benar-benar telah berzina, lantas ia mepersaksikan atas dirinya (dengan mengucapkan) empat kali sumpah. Maka kemudian Rasulullah saw menyuruh (para sahabat agar mempersiapkannya untuk dirajam), lalu setelah siap, dirajam. Dan ia adalah orang yang sudah pernah nikah. (Shahih: Shahih Abu Daud no: 3725, Tirmidzi II: 441 no: 1454 dan A’unul Ma’bud XII: 112 no: 4407).

Dari Ibnu Abbas r.a bahwa Umar bin Khattab ra pernah berkhutbah di hadapan rakyatnya, yaitu dia berkata, “Sesungguhnya Allah telah mengutus Muhammad saw dengan cara yang haq dan Dia telah menurunkan kepadanya kitab al-Qur’an. Di antara ayat Qur’an yang diturunkan Allah ialah ayat rajam, kami telah membacanya, merenungkannya dan menghafalkannya. Rasulullah saw pernah merajam dan kami pun sepeninggal Beliau merajam (juga). Saya khawatir jika zaman yang dilalui orang-orang sudah berjalan lama, ada seseorang mengatakan, “Wallahi, kami tidak menjumpai ayat rajam dalam Kitabullah.” Sehingga mereka tersesat disebabkan meninggalkan kewajiban yang diturunkan Allah itu, padahal ayat rajam termaktub dalam Kitabullah yang mesti dikenakan kepada orang yang berzina yang sudah pernah menikah, baik laki-laki maupun perempuan, jika bukti sudah jelas, atau hamil atau ada pengakuan.” (Mutafaqun ’alaih: Fathul Bari XII: 144 no: 6830, Muslim III: 1317 no 1691, ‘Aunul Ma’bud XII: 97 no: 4395, Tirmidzi II: 442 no: 1456).


Hukuman Budak Yang Berzina:

Apabila yang berzina adalah budak laki-laki ataupun perempuan, maka tidak perlu dirajam. Tetapi cukup didera sebanyak lima puluh kali deraan, sebagaimana yang ditegaskan firman Allah swt:

“Dan apabila mereka Telah menjaga diri dengan kimpoi, Kemudian mereka melakukan perbuatan yang keji (zina), Maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami.” (QS An-Nisaa: 25)

Dari Abdullah bin Ayyasy al-Makhzumi, ia berkata, “Saya pernah diperintah Umar bin Khattab ra (melaksanakan hukum cambuk) pada sejumlah budak perempuan karena berzina, lima puluh kali, lima puluh kali cambukan.” (Hasan: Irwa-ul Ghalil no: 2345, Muwaththa‘ Malik hal 594 no: 1058 dan Baihaqi VIII: 242)


Orang Yang Dipaksa Berzina Tidak Boleh Didera:
Dari Abu Abdurahhman as-Silmi ia berkata: “Umar bin Khatab ra pernah dibawakan seorang perempuan yang pernah ditimpa haus dahaga luar biasa, lalu ia melewati seorang penggembala, lantas ia minta air minum kepadanya. Sang penggembala enggan memberikan air minum, kecuali ia menyerahkan kehormatannya kepada seorang penggembala. Kemudian terpaksa ia melaksanakannya. Maka (Umar) pun bermusyawarah dengan para sahabat untuk merajam perempuan itu, kemudian Ali ra menyatakan, ‘Ini dalam kondisi darurat, maka saya berpendapat hendaklah engkau melepaskannya.’ Kemudian Umar melaksanakannya.” (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 2313 dan Baihaqi VIII: 236).


Hukuman BIKR (Perawan atau Perjaka) yang Berzina :
Allah swt berfirman:
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (QS An-Nuur: 2).

Dari Zaid bin Khalid-al-Juhanni ra, ia berkata, “Saya pernah mendengar Nabi saw mnyuruh orang yang berzina yang belum pernah kimpoi didera seratus kali dan diasingkan selama setahun.” (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 2347 dan Fathul Bari XII: 156 no: 6831)

Dari Ubadah bin Shamit ra bahwa Rasulullah saw bersabda, “Ambillah dariku, ambillah dariku; sungguh Allah telah menjadikan jalan (keluar) untuk mereka; gadis (berzina) dengan jejaka dicambuk seratus kali cambukan dan diasingkan setahun, dan duda berzina dengan janda didera seratus kali didera dan dirajam.” (Shahih: Mukthashar Muslim no: 1036, Muslim III: 1316 no: 1690, ’Aunul Ma’bud XII: 93 no: 4392, Tirmidzi II: 445 no: 1461 dan Ibnu Majah II: 852 no: 2550).



DENGAN APA HUKUM HAD SAH DILAKSANAKAN?
Hukum had dianggap sah dilaksanakan dengan dua hal: pertama, pengakuan dan kedua, disaksikan oleh para saksi. (Fiqhus Sunnah III: 352).

Adapun pengakuan, didasarkan pada waktu Rasulullah saw yang pernah merajam Ma’iz dan perempuan al-Ghamidiyah yang keduanya mengaku telah berzina:

Dari Ibnu Abbas ra. berkata, “Tatkala Ma’iz bin Malik dibawa kepada Nabi saw, maka Beliau bertanya kepadanya, “Barangkali engkau hanya mencium(nya) atau meraba(nya) dengan tanganmu atau sekedar melihat(nya)?” Jawabnya, “Tidak, ya Rasulullah.” Tanya Beliau (lagi), “Apakah engkau telah melakukan sesuatu yang tidak layak diutarakan dengan terus terang?” Maka ketika itu, Beliau menyuruh merajamnya.” (Shahih: Shahih Abu Daud no: 3724, Fathul Bari XII: 135 no: 6824 dan ‘Aunul Ma’bud XII: 109 no: 4404)

Dari Sulaiman bin Buraidah dari bapaknya ra bahwa seorang perempuan dari daerah Ghamid dari suku al-Azd datang kepada Nabi saw lalu mengatakan, “Ya Rasulullah, sucikanlah diriku!” Maka sabda Beliau, “Celaka kamu. Kembalilah, lalu beristighfarlah dan bertaubatlah kepada-Nya!” Kemudian ia berkata (lagi), “Saya melihat engkau hendak menolakku, sebagaimana engkau telah menolak Ma’iz bin Malik.” Beliau bertanya kepadanya, “Apa itu?” Jawabnya, “Sesungguhnya saya telah hamil karena berzina.” Tanya Beliau. “Kamu?” Jawabnya, “Ya.” Maka sabda Beliau kepadanya, “(Pulanglah) hingga engkau melahirkan (bayi) yang di perutmu.” Kemudian ada seseorang sahabat dari kawan Anshar yang mengurusnya hingga ia melahirkan bayinya, lalu ia data kepda Nabi saw dan menginformasikan kepada Beliau bahwa perempuan al-Ghamidiyah itu telah melahirkan. Maka beliau bersabda, “Kalau begitu, kami tidak akan segera merajamnya dan kami tidak akan biarkan anaknya yang masih kecil, tidak ada yang menyusuinya.” Kemudian ada seorang sahabat Anshar bangun lantas berkata, “Ya Nabiyullah, saya akan menanggung penyusuannya.” Kemudian Beliau pun merajamnya. (Shahih: Mukhtashar Muslim no: 1039, Muslim III: 1321 no: 1695).

Jika yang bersangkutan ternyata meralat pengakuannya, maka tidak boleh dijatuhi hukuman. Hal ini merujuk pada hadist Nu’aim bin Huzzal:

Adalah Ma’iz bin Balik seorang anak yatim yang dulu berada di bawah asuhan ayahku (yaitu Huzzal), kemudian ia pernah berzina dengan seorang budak perempuan dari suatu kampung … sampai pada perkataannya “Kemudian Nabi Saw menyuruh agar Ma’iz dirajam. Lalu dikeluarkanlah Ma'iz ke Padang Pasir. Tatkala dirajam, ia merasakan sakitnya lemparan batu yang menimpa dirinya, kemudian bersedih hati, lalu ia melarikan diri dengan cepat, lantas bertemu dengan Abdullah bin Unais. Para sahabatnya tidak mampu (menahannya). Kemudian Abdullah bin Unais mencabut tulang betis unta, lalu dilemparkan kepadanya hingga ia meninggal dunia. Kemudian Abdullah bin Unais datang menemui Nabi saw lalu melaporkan kasus tersebut kepadanya, maka Rasulullah berkata kepadanya, “Mengapa kamu tidak biarkan ia, barangkali ia bertaubat lalu Allah menerima taubatnya.” (Shahih: Shahih Abu Daud no. 3716, ‘Aunul Ma’bud XII: 99 no: 4396)


HUKUM ORANG YANG MENGAKU PERNAH BERZINA DENGAN SI FULANAH
Apabila seseorang mengaku bahwa dirinya telah berzina dengan fulanah, maka laki-laki yang mengaku tersebut harus dijatuhi hukuman. Kemudian jika si perempuan, rekan kencannya, mengaku juga, maka ia harus dijatuhi hukuman juga. Jika ternyata si perempuan tidak mau mengakui, maka ia (si perempuan) tidak boleh dijatuhi hukuman.

Dari Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid ra bahwa ada dua orang laki-laki yang saling bermusuhan datang kepada nabi saw lalu seorang di antara keduanya menyatakan, “Ya Rasulullah, putuskanlah di antara kami dengan Kitabullah!” Yang satunya lagi --yang paling mengerti di antara mereka berdua-- berkata, “Betul, ya Rasulullah, putuskanlah di antara kami dengan Kitabullah, dan izinkanlah saya untuk mengutarakan sesuatu kepadamu.” Jawab Beliau, "Silakan utarakan!" Ia melanjutkan pengutaraannya, “Sesungguhnya anakku ini adalah seorang pekerja yang diberi upah oleh orang ini, lalu ia pun berzina dengan isterinya. Lalu orang-orang menjelaskan kepadaku bahwa anaku harus dirajam. Oleh sebab itu, saya telah menebusnya dengan memberikan seratus ekor kambing dan seorang budak wanitaku. Kemudian saya pernah bertanya kepada orang-orang alim, lalu mereka menjelaskan kepadaku bahwa anakku harus didera seratus kali dan diasingkan selama setahun lamanya. Sedangkan rajam hanya ditimpahkan kepada isteri ini.” Maka Rasulullah saw bersabda, “Demi Dzat yang jiwaku berada dalam genggamannya, saya akan benar-benar memutuskan di antara kalian berdua dengan Kitabullah; adapun kambing dan budak perempuanmu itu maka dikembalikan (lagi) kepadamu.” Beliau pun mendera anaknya seratus kali dan mengasingkannya selama setahun. Dan Beliau juga menyuruh Unais al-Aslam agar menemui isteri orang pertama itu; jika ia mengaku telah berzina dengananak itu, maka harus dirajam. Ternyata ia mengaku, lalu dirajam oleh Beliau. (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari XII: 136 no: 6827-6828, Muslim III: 1324 no: 1697-1698, ‘Aunul Ma’bud XII: 128 no: 4421, Tirmidzi II: 443 no: 145, Ibnu Majah II: 852 no: 2549 dan Nasa’i VIII: 240).

HUKUM HAD HARUS DILAKSANAKAN BILA SAKSINYA KUAT
Allah swt berfirman:
“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, Maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. dan mereka Itulah orang-orang yang fasik.” (QS An-Nuur: 4)

Apabila ada empat laki-laki muslim yang merdeka lagi adil menyaksikan dzakar (penis) si fulan masuk ke dalam farji (vagina) si fulanah seperti pengoles celak mata masuk ke dalam botol tempat celak, dan seperti timba masuk ke dalam sumur, maka kedua-duanya harus dijatuhi hukuman.

Manakalah tiga saja yang mengaku menyaksikan, sedang yang keempat justru mengundurkan diri dari kesaksian mereka, maka yang tiga orang itu harus didera dengan dera tuduhan sebagimana yang telah dipaparkan ayat empat An-Nuur itu, dan berdasarkan riwayat berikut:

Dari Qasamah bin Zuhair, ia bercerita: Tatkala antara Abu Bakrah dengan al-Mughirah ada permasalahan tuduhan zina yang dilaporkan kepada Umar ra maka kemudian Umar minta didatangkan saksi-saksinya, lalu Abu Bakrah, Syibl bin Ma’bad, dan Abu Abdillah Nafi’ memberikan kesaksiannya. Maka Umar ra pada waktu mereka bertiga usai memberikan kesaksiannya, berkata, "Permasalah Abu Bakrah ini membuat Umar berada dalam posisi yang sulit." Tatkala Ziyad datang, dia berkata, "(Hai Ziyad), jika engkau berani memberikan kesaksian, maka insya Allah tuduhan zina itu benar." Maka kata Ziyad, "Adapun perbuatan zina, maka aku tidak menyaksikan dia berzina. Namun aku melihat sesuatu yang buruk." Makakata Umar, “Allahu Akbar, hukumlah mereka.” Kemudian sejumlah sahabat mendera mereka bertiga. Kemudian Abu Bakrah seusai dicambuk oleh Umar menyatakan, “(Hai Umar), saya bersaksi bahwa sesungguhnya dia (al-Mughirah) berzina.” Kemudian, segera Umar ra hendak menderanya lagi, namun dicegah oleh Ali ra seraya berkata kepada Umar, “Jika engkau menderanya lagi, maka rajamlah rekanmu itu.” Maka Umar pun membatalkan niatnya dan tidak menderanya lagi.” (Sanadnya Shahih: Irwa-ul Ghalil VIII: 29 dan Baihaqi VIII: 334).

HUKUM ORANG BERZINA DENGAN MAHRAMNYA
Barangsiapa yang berzina dengan mahramnya, maka hukumnya adalah dibunuh, baik ia sudah pernah nikah ataupun belum. Dan apabila ia telah mengawini mahramnya, maka hukumannya ia harus dibunuh dan hartanya harus diserahkan kepada pemerintah.

Dari al-Bara’ ra, ia bertutur, “Saya pernah berjumpa dengan pamanku yang sedang membawa pedang, lalu saya tanya, ‘(Wahai Pamanda), Paman hendak kemana?’ jawabnya, ‘Saya diutus oleh Rasulullah saw menemui seorang laki-laki yang telah mengawini isteri bapaknya sesudah ia meninggal dunia, agar saya menebas batang lehernya dan menyita harta bendanya.’” (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 2351, Shahih Ibnu Majah no: 2111, 'Aunul Ma'bud XII: 147 no: 4433, Nasa’i VI: 110, namun dalam Sunan Tirmidzi dan Sunan Ibnu Majah tanpa lafazh "menyita harta bendanya." Tirmidzi II: 407 no: 1373 dan Ibnu Majah II: 869 no: 2607).

HUKUM ORANG YANG MENYETUBUHI BINATANG
Dari Ibnu Abbas ra bahwa Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa yang menyetubui binatang ternak, maka hendaklah kamu bunuh dia dan bunuh (pula) binantang itu.” (Hasan Shahih: Shahih Tirmidzi no: 1176, Tirmidzi III: 1479, 'Aunul Ma'bud XII: 157 no: 4440, Ibnu Majah II: 856 no: 2564)

HUKUMAN ORANG YANG MELAKUKAN LIWATH, HOMOSEKSUAL
Apabila seorang laki-laki memasukkan penisnya ke dalam dubur laki-laki yang lain, maka hukumannya adalah dibunuh, baik keduanya sudah pernah menikah taupun belum.

Dari Ibnu Abbas ra bahwa Rasulullah saw bersabda: “Siapa saja yang kalian jumpai melakukan perbuatan kaum (Nabi) Luth, maka bunuhlah fa’il (pelakunya) dan maf’ulbih (korbannya).” (Shahih: Shahih Ibnu Majah no: 2075, Tirmidzi III: 8 no: 1481, ‘Aunul Ma’bud XII: 153 no: 4438, Ibnu Majah II: 856 no: 2561).

Sumber: Diadaptasi dari 'Abdul 'Azhim bin Badawi al-Khalafi, Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil 'Aziz, atau Al-Wajiz Ensiklopedi Fikih Islam dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah Ash-Shahihah, terj. Ma'ruf Abdul Jalil (Pustaka As-Sunnah), hlm 820 - 834 dan http://www.kaskus.us/showthread.php?t=3586580 , http://uchihajaka.blogspot.com/2010/03/pengertian-dan-hukum-hukum-berzina.html



 
Copyright © 2011. blog mas robi - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger